Monday 25 August 2014

Hukum Menipiskan Rambut Alis

http://ittemputih.files.wordpress.com/2011/12/alis.jpg



Hai Agustus,,, Hai sahabat blogger, rasa jemari nampak lama sekali tak mengetik di blog ini...
Kali ini mau berbagi ilmu perihal "Kewanitaan". Tahu kan banyak sekali hal-hal yang berbau kewannitaan yang dibahas dalam agama (saya lebih mengarah ke Al Qur'an ya).

Baru saja saya membaca sebuah buku yang berjudul "Halal & Haram dalam Islam" karya Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, penerbitnya Ummul Qura. Pertama kalinya saya membaca buku tebal itu dan sangat tertarik sekali dengan isi-isinya. Yuk kita bahas satu persatu, pertama saya mau bahas "HUKUM MENIPISKAN RAMBUT ALIS".

"HUKUM MENIPISKAN RAMBUT ALIS"

Jika menipiskan rambut alis dengan cara mencabut, maka itu haram. Bahkan termasuk salah satu dosa besar, karena hal itu termasuk kategori mencabut sesuatu yang pelakunya dilaknat oleh Rasulullah SAW.

Adapun menipiskan dengan cara menggunting auat mencukur, maka sebagian ulama memakhruhkan dan sebagian lagi melarangnya, bahkan mengategorikan An-Namhs (mencabut sesuatu yang dilarang). Mereka berkata, "Sesungguhnya, namhs tidak hanya dengan cara mencabut, tapi bersifat umum utuk segala macam pengubahan terhadap rambut dibagian wajah yang Allah melarangnya".

Hanya saja, kami berpendapat bahwa seorang perempuan--walaupun kami berpendapat bahwa hal tersebut adalah boleh, atau makhruh untuk menipiskan rambut alis dengan cara menggunting atau mencukur itu-- hendaknya tidak melakukan hal itu, kecuali jika rambut alisnya sangat banyak hingga turun ke mata dan mempengaruhi penglihatan. Jika keadaannya seperti itu, maka tidak apa-apa menghilangkan sesuatu yang sifatnya mengganggu. 

----

So,,, kawan-kawan, menurut saya dari artikel di atas adalah "haram" hukumnya. Berikut saya lengkapi dari artikel lainnya :

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS.Annisa : 119)

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,

وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه

“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,

النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها

“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).


Bersyukurlah kawan, kita diberikan alis model apapun dari Allah SWT itu adalah nikmat yang luar biasa. Mengapa harus kita rubah-rubah dengan mencukurnya, menipiskannya, supaya bisa dilengkung-lengkungkan?? Mari perbanyak lagi bersyukurnya....